Klasifikasi dan Kualifikasi Badan Usaha

KLASIFIKASI BIDANG USAHA KONSTRUKSI

Klasifikasi Bidang Usaha adalah pengelompokkan perusahaan konstruksi berdasarkan jenis pekerjaan menurut keahliannya.

Klasifikasi bidang pekerjaan dalam sektor konstruksi dibagi menjadi 5 jenis yaitu:
  1. Arsitektur : untuk perusahaan konstruksi yang mampu menangani pekerjaan gedung, seperti pembangunan rumah, ruko, rukan, dan gedung perkantoran.
  2. Sipil : untuk perusahaan konstruksi yang mampu menangani pekerjaan sipil, seperti pembangunan jalan, jembatan, rel kereta api, waduk, drainase, dan jaringan pengairan.
  3. Mekanikal : untuk perusahaan yang mampu menangani pekerjaan mekanikal, seperti pemasangan mesin pabrik, elevator, eskavator, conveyor dan pekerjaan mekanikal lainnya.
  4. Kelistrikan : untuk perusahaan yang mampu menangani pekerjaan listrik, seperti pembangkit tenaga listrik, transmisi dan pekerjaan telekomunikasi.
  5. Tata Lingkungan : untuk perusahaan yang mampu menangani pekerjaan eksterior, seperti bangunan pengolah limbah perpipaan, rebosisasi, dan pengeboran air tanah.

KUALIFIKASI PERUSAHAAN KONSTRUKSI

Kualifikasi Perusahaan adalah  penggolongan perusahaan konstruksi menurut tingkat atau kedalaman kompetensi kemampuan usaha, yang selanjutnya dibagi menurut tingkat kemampuan melaksanakan pekerjaan berdasarkan kriteria risiko, dan atau kriteria penggunaan teknologi dan atau kriteria besaran biaya.

Penggolongan kualifikasi perusahaan ini dapat dibagi menjadi 9 (sembilan) jenjang kompetensi, yaitu: 
  1. Perorangan: usaha orang perseorangan mempunyai batas nilai satu pekerjaan 0 s.d. Rp. 300 Juta.
  2. Kecil 1 (K1): Mempunyai batas nilai satu pekerjaan maksimum 0 s.d Rp. 1 Miliar.
  3. Kecil 2 (K2): Mempunyai batas nilai satu pekerjaan maksimum 0 s.d Rp. 1,75 Miliar.
  4. Kecil 3 (K3): Mempunyai batas nilai satu pekerjaan maksimum 0 s.d Rp.  2,5 Miliar.
  5. Menengah 1 (M1): Mempunyai batas nilai satu pekerjaan maksimum 0 s.d Rp. 10 Miliar.
  6. Menengah 2 (M2): Mempunyai batas nilai satu pekerjaan maksimum 0 s.d Rp. 50 Miliar.
  7. Besar 1 (B1): Mempunyai batas nilai satu pekerjaan maksimum 0 s.d Rp. 250 Miliar.
  8. Besar 2 (B2): Mempunyai batas nilai satu pekerjaan maksimum 0 s.d tidak terbatas. (Rekomendasi: Daftar perusahaan konstruksi di Jakarta golongan B1 dan B2).
  9. Non Kualifikasi: perusahaan konstruksi berbadan hukum (CV, Firma, PT) yang tidak pernah melakukan sertifikasi badan usaha (SBU) ke LPJKN (Lembaga Pembinaan Jasa Konstruksi Nasional) atau sertifikasi badan usahanya dinyatakan sudah tidak berlaku lagi oleh LPJKN (expired). 
Masa berlaku SBU berdasarkan UU LPJKN No. 2 Tahun 2011 adalah sbb: 
  • Untuk perusahaan yang sudah menjadi anggota asosiasi konstruksi hingga 2 tahun dan setelah itu wajib mendaftarkan kembali ke LPJKN. 
  • Sedangkan perusahaan baru dan belum menjadi anggota asosiasi konstruksi SBU berlaku 1 tahun dan setelahnya wajib mendaftar kembali ke LPJKN.
  • Apabila ketemu Non Kualifikasi maka untuk badan hukum CV ke Kualifikasi Usaha K1; Badan hukum PT ke Kualifikasi Usaha M1. 
Rekomendasi artikel: 

Sumber: jakarta.bps.go.id.